KPK Berharap Hakim Mau Menunda Sidang Novanto Tiga Minggu

Siswanto Suara.Com
Kamis, 30 November 2017 | 11:57 WIB
KPK Berharap Hakim Mau Menunda Sidang Novanto Tiga Minggu
Ilustrasi sidang praperadilan
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, KPK meminta hakim tunggal Kusno untuk menunda persidangan sampai tiga pekan ke depan.

"Kita sedang mempersiapkan, hari ini kan sidang pertama, di dalam sidang pertama ini kita mengajukan minta waktu untuk mundur. Kalau nggak salah yang diajukan tiga minggu, tapi nanti terserah pak hakim mau memberikan berapa," kata Agus di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Permintaan agar sidang ditunda setelah KPK mempertimbangkan langkah pengacara Novanto yang mengajukan saksi-saksi meringankan ke KPK.

"Nah, mudah-mudahan kita juga yang pelimpahannya juga berjalan terus karena sebelum proses pelimpahan dilakukan kan kita harus memeriksa seluruh saksi yang meringankan. Itu kewajiban kita kan. Padahal yang mengajukan saksi yang meringankan kan belum lama. Jadi kita perlu waktu juga untuk memeriksa itu. Nah mudah-mudahan nanti kita bisa cepat," kata dia.

Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017).

Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik 2011-2012 Kemendagri.

Novanto disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atas nama tersangka.

Sebelum ini, Novanto pernah ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus proyek e-KTP pada 17 Juli 2017.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Novanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI