KPK: Kami Sudah Fasilitasi Kehadiran Saksi Meringankan Setnov

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 30 November 2017 | 11:06 WIB
KPK: Kami Sudah Fasilitasi Kehadiran Saksi Meringankan Setnov
Ketua DPR Setya Novanto menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudian ahli yang diajukan pihak Novanto, yaitu ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir, pakar hukum tata negara Margarito Kamis serta dua ahli hukum lainnya masing-masing Samsul Bakri dan Supandji.

Untuk saksi yang hadir, yaitu Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin, dan Margarito Kamis. Ketiganya hadir pada Senin (27/11).

Sementara Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, lembaganya akan memanggil kembali saksi dan ahli yang belum hadir tersebut.

"Nanti kami panggil lagi, sampai ada pernyataan tidak mau memberikan keterangan, baru selesai. Itu hak yang bersangkutan," kata Basaria di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

Baca Juga: Gunung Agung Kembali 'Batuk' Selama 24 Menit

Selanjutnya, kata Basaria, setelah pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan Novanto itu rampung, maka pihaknya segera melimpahkan berkas ke penuntut umum.

"Kalau berkas selesai semua, saksi meringankan sudah kami periksa, sudah cukup. Minggu depan kami usahakan," ucap Basaria.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI