KPK: Kami Sudah Fasilitasi Kehadiran Saksi Meringankan Setnov

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 30 November 2017 | 11:06 WIB
KPK: Kami Sudah Fasilitasi Kehadiran Saksi Meringankan Setnov
Ketua DPR Setya Novanto menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK menegaskan telah memfasilitasi pemenuhan hak tersangka Setya Novanto, untuk menghadirkan saksi dan ahli meringankannya dalam penyidikan korupsi KTP elektronik (KTP-el).

"Penyidik telah memfasilitasi pemenuhan hak tersangka (Novanto). Sedangkan kepentingan menghadirkan saksi dan ahli tersebut tentu tetap berada pada tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (30/11/2017).

Menurut Febri, sesuai Pasal 65 KUHAP, hak tersangka untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan ahli yang menguntungkannya tersebut.

"Karenanya, terkait dengan kehadiran atau tidak, dikembalikan pada masing-masing saksi dan ahli yang diajukan," terangnya.

Baca Juga: Gunung Agung Kembali 'Batuk' Selama 24 Menit

Lebih lanjut, Febri juga menyatakan KPK telah membahas proses pemanggilan dan pemeriksaan saksi dan ahli meringankan yg diajukan oleh pihak Novanto itu.

"Prinsipnya dalam rangka memenuhi aturan hukum acara di KUHAP, maka KPK telah lakukan pemanggilan pada saksi dan ahli yang diajukan tersebut," ungkap Febri.

Novanto telah mengajukan sembilan saksi dan lima ahli yang meringankannya dalam proses penyidikan kasus KTP-el.

Adapun saksi-saksi yang diajukan antara lain pengacara sekaligus Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Rudi Alfonso, Plt Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham, anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar sekaligus Plt Sekjen Partai Golkar Aziz Syamsuddin, dan politisi Partai Golkar sekaligus Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa.

Selanjutnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman, Ketua DPD I Partai Golkar NTT Melky Laka Lena, politisi Partai Golkar Anwar Puegeno, Bendahara Umum Partai Golkar Robert Kardinal, dan politisi Partai Golkar Erwin Siregar.

Baca Juga: Wah, Enam Ponsel Xiaomi Ini Tidak Lagi Kebagian Update Software

Dua saksi telah pernah diperiksa KPK dalam kasus KTP-e, yaitu Agun Gunandjar Sudarsa dan Rudi Alfonso sehingga keduanya tidak akan dipanggil lagi untuk memberikan keterangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI