Suara.com - Dua anak-anak yang menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri di Jakarta Barat, yakni berinisial LP (16) dan L (14), belum dipindahkan ke rumah aman milik Kementerian sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edi Suranta Sitepu mengatakan, kedua korban pencabulan sang ayah, RBT (32), tersebut masih tinggal bersama ibu mereka yakni R.
"Tidak dibawa ke rumah aman. Masih bersama ibunya. Tapi, kami tetap melindungi mereka," kata Edi, kepada suara.com, Kamis (30/11/2017).
Baca Juga: Bagi-bagi 7.000 Sertifikat Tanah, Presiden: Tolong Dijaga
Ia mengatkan, polisi melibatkan tim psikolog dan mengajak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memulihkan traumatis kedua bocah tersebut.
Polisi meringkus tersangka sehari setelah aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya dilaporkan sang istri.
R melaporkan kasus ini ke Polsek Kebon Jeruk, setelah kedua anaknya membeberkan perbuatan terakhir RBT di rumahnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (26/11) malam.
Atas perbuatanya itu, RBT dijerat Pasal 41 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76 huruf E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. RBT diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Makan Enak Tiap Hari, Bondan Winarno Terapkan Food Combining