Presiden RI Joko Widodo menyerahkan 7.000 sertipikat hak atas tanah di Lapangan Haji Adam Malik, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Senin (27/11/2017). Sebelumnya, presiden menyerahkan 503 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat di "Peremajaan Sawit Rakyat", di Kabupaten Serdang Bedagai.
Pemberian 7.000 sertifikat itu tersebar di enam kabupaten/kota, yaitu 500 sertifikat untuk masyarakat di Kota Pematangsiantar, 2.000 sertifikat untuk masyarakat di Kabupaten Labuhan Batu, dan 1.500 sertifikat untuk masyarakat Asahan. Kemudian 1.500 sertifikat untuk masyarakat Kabupaten Simalungun, 1.000 sertifikat untuk masyarakat Kota Tanjung Balai, dan 500 sertifikat untuk masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan.
Presiden mengatakan kepada penerima sertifikat agar merawatnya dengan baik.
"Sertifikat yang telah saya titip, dirawat dan dijaga. Tolong diberikan plastik, agar jika rumah bocor tidak rusak. Bagi masyarakat yang mengagunkan sertifikat untuk modal usaha agar dikalkulasikan betul penggunaannya. Jangan mengagunkan untuk beli mobil dan motor," kata Jokowi.
Presiden menekankan, percepatan sertifikasi harus dilakukan, karena maraknya sengketa tanah yang terjadi akibat banyak tanah masyarakat yang belum memiliki sertifikat.
"Sengketa tanah dapat dihindari apabila setiap masyarakat sudah mempunyai sertifikat tanah. Jika sudah punya, tidak ada lagi yang mengaku-aku tanah kita," tambah presiden.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil, mengatakan, bahwa seluruh Provinsi Sumatera Utara memiliki 3.922.000 bidang dan yang sudah bersertifikat sebanyak 1.456.000 bidang, atau lebih kurang 37 persen.