Bayar Rp13,5 Triliun, Pangeran Saudi Tersangka Korupsi Bebas

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 30 November 2017 | 08:06 WIB
Bayar Rp13,5 Triliun, Pangeran Saudi Tersangka Korupsi Bebas
Pangeran Mahkota Saudi Mohammed bin Salman. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Arab Saudi telah membebaskan Pangeran Mutaib bin Abdullah, mantan Kepala Garda Nasional Saudi, setelah ditahan selama tiga pekan karena tuduhan korupsi.

Mutaib, putra mendiang Raja Abdullah, adalah satu dari 11 pangeran yang ditahan, beserta  empat menteri yang menjabat, belasan mantan menteri, wakil menteri, hingga pebisnis, karena tersangkut skandal korupsi.

Lewat akun Twitter-nya, saudara perempuan Mutaib, Nouf bint Abdullah bin Mohammed Al Saud, mengkonfirmasi bahwa saudara laki-lakinya tersebut telah dibebaskan.

Hingga kekinian, seperti dilansir Anadolu Agency, Rabu (29/111/2017), otoritas Saudi belum mengonfirmasi kabar tersebut.

Baca Juga: Cempaka Berlalu, Dahlia Datang di Perairan Indonesia

Menurut seorang pejabat Saudi, Pangeran Mutaib dibebaskan setelah membayar uang jaminan sebesar USD 1 miliar (Rp 13,5 triliun) kepada otoritas.

Penangkapan massal dilakukan beberapa jam setelah komite antikorupsi di bawah pimpinan Putra Mahkota Mohamed bin Salman dibentuk berdasarkan keputusan kerajaan.

Komite tersebut meminta otoritas untuk menyelidiki, menahan, mencabut izin perjalanan, membekukan rekening, dan melacak dana serta aset orang-orang yang terlibat korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI