Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan lembaganya siap 100 persen untuk menghadapi sidang praperadilan yang diajukan kembali oleh Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Kusno akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto, Kamis (30/11/2017).
"Sudah pasti siap 100 persen, tidak usah takut," kata Basaria, di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Basaria menyatakan, pihaknya tidak menyiapkan strategi khusus menghadapi praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI itu.
"Tidak usah pakai strategi-strategi, itu kan haknya dia untuk membela diri. Jadi, kami juga tidak usah takut hadapi praperadilan," ujar Basaria.
Dalam praperadilan itu, kata dia, pihaknya juga akan berusaha membuktikan bahwa penetapaan kembali Novanto sebagai tersangka sudah sesuai prosedur.
"Kalau mengajukan kan hak yang bersangkutan, praduga tidak bersalah itu harus kami hargai. KPK juga berusaha membuktikan apa yang dilakukan," ujar Basaria.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan tim Biro Hukum KPK sudah ditugaskan pada praperadilan itu.
"Biro Hukum sudah ditugaskan, tentu direncanakan hadir, kita lihat besok saja. Lebih baik lihat besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Febri.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP elektronik pada Jumat (10/11).
Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP elektronik 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.
Sebelumnya, Setya Novanro juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KTP elektronik pada 17 Juli 2017 lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto, sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. [Antara]
Setnov Kembali Ajukan Praperadilan, KPK: Siap 100 Persen!
Ardi Mandiri Suara.Com
Kamis, 30 November 2017 | 06:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Ungkit Kasus Setnov, Anggota DPR Sebut KPK Bak Teroris: Menakutkan!
02 Juli 2024 | 10:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI