Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka dalam operasi tangkap tangan terhadap enam belas orang pejabat di Provinsi Jambi terkait dugaan suap proses pembahasan RAPBD 2018.
"KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu diduga sebagai penerima adalah SUP yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 dan diduga sebagai pemberi adalah EWN Plt Sekda Jambi, ARN Plt Kadis PUPR Jambi dan SAI Asisten Daerah III Jambi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari tangan tersangka sebanyak Rp4,7 miliar.
Basaria mengatakan, untuk kepentingan perkara maka dilakukan penyegelan di beberapa tempat, yaitu di ruang kerja ARN di kantor dinas PUPR Provinsi Jambi, ruang kerja RNI di kantor dinas PUPR Provinsi Jambi, dan di ruang kerjanya ARN saat menjadi kepala bidang di kantor dinas PUPR Provinsi Jambi dan rumah pribadi SAI di Jambi.
"Setelah melakukan pemeriksaan satu kali 24 jam di lanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018," tutur Basaria.
Terhadap EWN, ARN dan SAI, pihak yang diduduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Lalu sebagai pihak yang diduga penerima yaitu SUP, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Basaria.
Kronologis Pengungkapan
Menurut Basaria pada Selasa pukul 12.46 WIB, KPK mendapat informasi akan ada rencana pertemuan antara SUP yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dan SAI yaitu asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi di sebuah restoran di Jambi.
"Pertemuan tersebut dalam rangka penyerahan uang oleh SAI kepada SUP dengan menggunakan kode undangan," kata Basaria di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Pukul 14.00 WIB, terjadi pertemuan antara SAI dan SUP. SUP keluar dari restoran lalu masuk ke dalam mobil SAI. Diduga transaksi dilakukan di dalam mobil tersebut.
Tidak lama kemudian, SUP keluar dari mobil SAI dan terlihat membawa kantong plastik berwarna hitam. Lalu pada saat itulah tim penindakan KPK mengamankan SUP dengan barang bukti kantong plastik berisi uang senilai Rp400 juta.
"Kemudian di tempat yang sama juga KPK mengamankan SAI dan SRP yaitu supir dari SUP. Sebelum masuk ke mobil, SUP sedang makan siang bersama rekannya GWS. Tim kemudian juga mengamankan GWS," tutur Basaria.
Kemudian tim KPK membawa SAI ke rumah pribadinya di kota Jambi. Di rumah pribadi tersebut ditemukan uang sejumlah Rp1,3 miliar. Uang tersebut diduga juga akan diberikan kepada beberapa anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD 2018.
Di rumah SAI tim penindakan juga mengamankan ATG, yaitu anak buah dari SAI dan NUR anggota DPRD yang tidak lain merupakan istri dari SAI.
"Selanjutnya lima orang tersebut yaitu SAI, NUR, SUP, GWS dan ATG dibawa oleh tim ke Mapolda Jambi. Kemudian di Polda Jambi langsung dilakukan pemeriksaan," ujar Basaria
Pada malam hari sekitar jam 19.00 Wib, tim mencari dan mengamankan ARN yaitu Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi di rumah pribadinya. Dari rumah tersebut tim mengamankan dua koper berisi uang sebanyak Rp3 miliar. ARN pun langsung dibawa ke Mapolda Jambi.
Sekitar pukul 20.00 Wib, WSS Kepala UPTD Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi datang ke kantor Polda Jambi untuk memberikan keterangan.
Sekitar pukul 20.40 Wib, tim lalu mendatangi kantor Dinas PUPR dan menemukan RNI staf ARN yang pada saat itu dipergoki sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas.
"Diduga RNI ini sedang berusaha menghancurkan catatan-catatan bukti transfer sejumlah uang. Kemudian RNI dibawa ke Mapolda Jambi juga untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Basaria.
Secara paralel di Jakarta tim KPK juga mengamankan empat orang lagi. Pada pukul 17.19 Wib di hari yang sama tim KPK mengamankan tiga orang terlebih dahulu, AMD yaitu Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, ASL seorang swasta dan VRL Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi di sebuah gerai kopi di pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.
Kemudian mereka dibawa ke gedung merah putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pukul 20.00 Wib KPK mengamankan EWN yang tidak lain adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi di sebuah apartemen di Thamrin, Jakarta Pusat.
"Kemudian EWN dibawa ke gedung merah putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut sampai dengan saat ini," kata Basaria.
Jumlah total yang diamankan oleh lembaga antirasuah dalam perkara suap untuk pembahasan RPABD 2018 Provinsi Jambi yaitu enam belas orang, yaitu di Jambi dua belas orang dan di Jakarta empat orang.
Di Jambi yaitu SUP anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, ARN Plt Kadis PU Jambi, SAI Asisten Daerah Bidang III Jambi, NUR istri SAI. ATG anak buah SAI, GWS swasta, DHI anak buah ARN, WID anak buah ARN, RNI staf dinas PUPR Jambi, SRP supir SUP. WSS kepala UPTD Alat dan Perbelakan Jambi dan UTG supir ARN.
Sedangkan di Jakarta yaitu EWM Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, AND Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Asl pihak swasta dan VRL Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
"KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu diduga sebagai penerima adalah SUP yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 dan diduga sebagai pemberi adalah EWN Plt Sekda Jambi, ARN Plt Kadis PUPR Jambi dan SAI Asisten Daerah III Jambi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari tangan tersangka sebanyak Rp4,7 miliar.
Basaria mengatakan, untuk kepentingan perkara maka dilakukan penyegelan di beberapa tempat, yaitu di ruang kerja ARN di kantor dinas PUPR Provinsi Jambi, ruang kerja RNI di kantor dinas PUPR Provinsi Jambi, dan di ruang kerjanya ARN saat menjadi kepala bidang di kantor dinas PUPR Provinsi Jambi dan rumah pribadi SAI di Jambi.
"Setelah melakukan pemeriksaan satu kali 24 jam di lanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018," tutur Basaria.
Terhadap EWN, ARN dan SAI, pihak yang diduduga sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Lalu sebagai pihak yang diduga penerima yaitu SUP, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Basaria.
Kronologis Pengungkapan
Menurut Basaria pada Selasa pukul 12.46 WIB, KPK mendapat informasi akan ada rencana pertemuan antara SUP yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi dan SAI yaitu asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi di sebuah restoran di Jambi.
"Pertemuan tersebut dalam rangka penyerahan uang oleh SAI kepada SUP dengan menggunakan kode undangan," kata Basaria di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Pukul 14.00 WIB, terjadi pertemuan antara SAI dan SUP. SUP keluar dari restoran lalu masuk ke dalam mobil SAI. Diduga transaksi dilakukan di dalam mobil tersebut.
Tidak lama kemudian, SUP keluar dari mobil SAI dan terlihat membawa kantong plastik berwarna hitam. Lalu pada saat itulah tim penindakan KPK mengamankan SUP dengan barang bukti kantong plastik berisi uang senilai Rp400 juta.
"Kemudian di tempat yang sama juga KPK mengamankan SAI dan SRP yaitu supir dari SUP. Sebelum masuk ke mobil, SUP sedang makan siang bersama rekannya GWS. Tim kemudian juga mengamankan GWS," tutur Basaria.
Kemudian tim KPK membawa SAI ke rumah pribadinya di kota Jambi. Di rumah pribadi tersebut ditemukan uang sejumlah Rp1,3 miliar. Uang tersebut diduga juga akan diberikan kepada beberapa anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD 2018.
Di rumah SAI tim penindakan juga mengamankan ATG, yaitu anak buah dari SAI dan NUR anggota DPRD yang tidak lain merupakan istri dari SAI.
"Selanjutnya lima orang tersebut yaitu SAI, NUR, SUP, GWS dan ATG dibawa oleh tim ke Mapolda Jambi. Kemudian di Polda Jambi langsung dilakukan pemeriksaan," ujar Basaria
Pada malam hari sekitar jam 19.00 Wib, tim mencari dan mengamankan ARN yaitu Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi di rumah pribadinya. Dari rumah tersebut tim mengamankan dua koper berisi uang sebanyak Rp3 miliar. ARN pun langsung dibawa ke Mapolda Jambi.
Sekitar pukul 20.00 Wib, WSS Kepala UPTD Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi datang ke kantor Polda Jambi untuk memberikan keterangan.
Sekitar pukul 20.40 Wib, tim lalu mendatangi kantor Dinas PUPR dan menemukan RNI staf ARN yang pada saat itu dipergoki sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas.
"Diduga RNI ini sedang berusaha menghancurkan catatan-catatan bukti transfer sejumlah uang. Kemudian RNI dibawa ke Mapolda Jambi juga untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Basaria.
Secara paralel di Jakarta tim KPK juga mengamankan empat orang lagi. Pada pukul 17.19 Wib di hari yang sama tim KPK mengamankan tiga orang terlebih dahulu, AMD yaitu Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, ASL seorang swasta dan VRL Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi di sebuah gerai kopi di pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.
Kemudian mereka dibawa ke gedung merah putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pukul 20.00 Wib KPK mengamankan EWN yang tidak lain adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi di sebuah apartemen di Thamrin, Jakarta Pusat.
"Kemudian EWN dibawa ke gedung merah putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut sampai dengan saat ini," kata Basaria.
Jumlah total yang diamankan oleh lembaga antirasuah dalam perkara suap untuk pembahasan RPABD 2018 Provinsi Jambi yaitu enam belas orang, yaitu di Jambi dua belas orang dan di Jakarta empat orang.
Di Jambi yaitu SUP anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, ARN Plt Kadis PU Jambi, SAI Asisten Daerah Bidang III Jambi, NUR istri SAI. ATG anak buah SAI, GWS swasta, DHI anak buah ARN, WID anak buah ARN, RNI staf dinas PUPR Jambi, SRP supir SUP. WSS kepala UPTD Alat dan Perbelakan Jambi dan UTG supir ARN.
Sedangkan di Jakarta yaitu EWM Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, AND Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Asl pihak swasta dan VRL Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.