Asma Dewi Laporkan Dua Media Online ke Dewan Pers

Siswanto Suara.Com
Rabu, 29 November 2017 | 20:28 WIB
Asma Dewi Laporkan Dua Media Online ke Dewan Pers
Juru bicara ACTA Sari Nurmalasari [suara.com/Delfia Cornelia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air yang menjadi kuasa hukum Asma Dewi melaporkan Kompas.com dan Tribunews.com ke Dewan Pers, Rabu (29/11/2017). Asma Dewi yang menjadi tersangka terkait kasus Saracen itu dirugikan dengan pemberitaan kedua media.

Berita Kompas.com yang diperkarakan berjudul “Siapa Asma Dewi, Ibu Rumah Tangga yang Transfer Rp75 juta ke Saracen?” yang terbit pada Senin (11/9/2017). Berita Tribunnews.com yang diperkarakan berjudul “Menguak Siapa Asma Dewi, yang Diketahui Transfer Rp75 juta ke Saracen?” yang terbit pada Senin (11/9/2017).

“Jadi dari dua judul ini seolah-olah sudah ada fakta tersendiri bahwa klien kami telah melakukan transfer dana sejumlah Rp75 juta, padahal itu sama sekali tidak terjadi dan di BAP itu sama sekali tidak
ditemukan,” kata pengacara bernama Sari Nurmalasari.

ACTA melaporkan Kompas.com dan Tribunnews.com dengan dugaan melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1, Pasal 3, dan Pasal 4.

ACTA berharap Dewan Pers segera memproses pengaduan.

“Dari hasil ini, pengaduan ini, insya Allah mereka akan memanggil pihak-pihak terkait dan kemudian nanti akan dimediasi dan akan dilihat sanksinya seberat apa dan itu apa kemudian akan diberikan hak jawab ataupun juga permintaan maaf,” kata Sari.

Jika pemberitaan kedua media terbukti melanggar kode etik, katanya, mesti diberi sanksi.

“Jadi intinya kalau terjadi pelanggaran kode etik maka akan diberikan sanksinya nanti ada menurut undang-undang kode etik pers dan kalau misalnya ada sanksi-sanksi pidana atau tindak pidana di dalamnya, maka akan direkomendasikan untuk langkah hukum dan melakukan laporan ke polisi,” kata pengacara bernama Yeyet Nurhayati.

Diminta minta maaf

Asma Dewi menunggu dipanggil Dewan Pers untuk dipertemukan dengan pengelola kedua media.

REKOMENDASI

TERKINI