Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ingin menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap tersangka dugaan korupsi proyek KTP Elektronik Setya Novanto.
"Kalau TPPU kami sudah berusaha, bukan pada kasus ini saja (kasus Novanto). Setiap kasus kami coba untuk terapkan pasal TPPU," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Penerapan pasal TPPU terhadap Ketua Umum Partai Golkar serta sejumlah tersangka korupsi lainnya bertujuan untuk mengembalikan uang negara yang dikorupsi.
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad juga menyarankan hal yang sama, yaitu menerapkan pasal TPPU terhadap Ketua DPR. Menurut Abraham, di masa dirinya menjadi Ketua KPK, TPPU sudah sering diterapkan sebagai upaya memaksimalkan pengembalian uang negara.
Baca Juga: Sang Abraham 'Turun Gunung' Demi Jerat Setya Novanto
Proses penyidikan terhadap Novanto sebenarnya sudah rampung. Namun, berkasnya belum bisa dilimpahkan ke pengadilan lantaran pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli meringankan yang diajukan Novanto belum selesai.
"Sudah ada beberapa saksi yang datang. Nanti kami panggil lagi, sampai ada pernyataan tidak mau memberikan keterangan, baru selesai, itu hak yang bersangkutan," tutur Basaria.
"Kalau semua saksi meringankan sudah kita periksa, sudah cukup, nggak waktu lama, minggu depan kami usahakan (limpahkan ke pengadilan)," Basari menambahkan.
Praperadilan yang diajukan oleh Novanto melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi atas penetapan status tersangka untuk kedua kalinya oleh KPK akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017) besok.
Menurut Basaria, pihaknya sudah siap 100 persen menghadapi Novanto di sidang praperadilan dan kekalahan seperti yang terjadi pada praperadilan pertama tidak boleh terulang kembali.
Baca Juga: Pundi - Pundi Kekayaan Setya Novanto
"Praperadilan itu hak dia untuk membela diri. Kita nggak perlu takut hadapi praperadilan. Kita hadapi aja.
Siap 100 persen, jangan takut," kata Basaria.