KPK Sita Rp4,7 Miliar di Operasi Tangkap Tangan Pejabat Jambi

Rabu, 29 November 2017 | 19:47 WIB
KPK Sita Rp4,7 Miliar di Operasi Tangkap Tangan Pejabat Jambi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan menceritakan kronologi pembagian uang ke sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi oleh pegawai Pemda setempat.

Selasa (28/11/2017) pagi, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi melalui anak buahnya berinisial WID memberikan uang kepada Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi SAI sebanyak Rp3 Miliar. Kemudian SAI membagikan uang tersebut ke beberapa anggota DPRD dari lintas Fraksi.

"Pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp700 juta. Kedua juga di hari yang sama itu sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga adalah Rp400 juta," kata Basaria di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).

Belum selesai dibagikan semuanya, tim bidang penindakan KPK sudah pergoki transaksi antara SAI dan anggota DPRD Jambi SUP di sebuah restoran di Jambi.

Baca Juga: Begini Kronologi KPK Tangkap 16 Pejabat Jambi

"KPK mengamankan SAI dan SUP setelah beberapa saat penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran. Ini restoran bebek di dekat salah satu rumah sakit di Jambi, sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Basaria.

Kemudian tim KPK membawa SAI ke rumah pribadinya di kota Jambi. Di rumah pribadi tersebut ditemukan uang sejumlah Rp1,3 miliar. Uang tersebut diduga juga akan diberikan kepada beberapa anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD 2018.

Pada malam hari sekitar pukul 19.00 Wib, tim mencari dan menangkap Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi berinisial ARN di rumah pribadinya. Dari rumah tersebut tim menangkap dua koper berisi uang sebanyak Rp3 miliar. ARN pun langsung dibawa ke Mapolda Jambi.

Jumlah total uang yang disita oleh KPK dalam operasi kali ini yaitu sebanyak Rp4,7 miliar.

Pemberian uang tersebut diduga ditujukan supaya anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

Baca Juga: Penyidikan Telah Selesai, Kenapa KPK Tidak P21 Perkara Novanto?

"Sebelumnya diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak akan hadir atau tidak mau hadir dalam rapat pengesahan tersebut karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov dalam hal ini diduga tidak ada jaminan sesuatu dalam bentuk uang," tutur Basaria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI