Begini Kronologi KPK Tangkap 16 Pejabat Jambi

Rabu, 29 November 2017 | 19:18 WIB
Begini Kronologi KPK Tangkap 16 Pejabat Jambi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Basaria Panjaitan bersama penyidik KPK menunjukkan barang bukti hasil OTT di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basari Panjaitan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh tim bidang penindakan di Provinsi Jambi, Selasa (28/11/2017) kemarin.

KPK mendapat informasi akan ada rencana pertemuan antara anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial SUP dan asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi berinisial SAI di sebuah restoran di Jambi, pukul 12.46 WIB di hari itu.

"Pertemuan tersebut dalam rangka penyerahan uang oleh SAI kepada SUP dengan menggunakan kode undangan," kata Basaria di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).

Pukul 14.00 WIB, terjadi pertemuan antara SAI dan SUP. SUP keluar dari restoran lalu masuk ke dalam mobil SAI. Diduga transaksi dilakukan di dalam mobil tersebut.

Baca Juga: Penyidikan Telah Selesai, Kenapa KPK Tidak P21 Perkara Novanto?

Tidak lama kemudian, SUP keluar dari mobil SAI dan terlihat membawa kantong plastik berwarna hitam. Lalu pada saat itulah tim penindakan KPK menangkap SUP dengan barang bukti kantong plastik berisi uang senilai Rp400 juta.

"Kemudian di tempat yang sama juga KPK mengamankan SAI dan SRP yaitu supir dari SUP. Sebelum masuk ke mobil, SUP sedang makan siang bersama rekannya GWS. Tim kemudian juga mengamankan GWS," tutur Basaria.

Kemudian tim KPK membawa SAI ke rumah pribadinya di kota Jambi. Di rumah pribadi tersebut ditemukan uang sejumlah Rp1,3 miliar. Uang tersebut diduga juga akan diberikan kepada beberapa anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD 2018.

Di rumah SAI tim penindakan juga mengamankan ATG, yaitu anak buah dari SAI dan NUR anggota DPRD yang tidak lain merupakan istri dari SAI.

"Selanjutnya lima orang tersebut yaitu SAI, NUR, SUP, GWS dan ATG dibawa oleh tim ke Mapolda Jambi. Kemudian di Polda Jambi langsung dilakukan pemeriksaan," ujar Basaria.

Baca Juga: KPK Tangkap 16 Orang dalam Operasi Tangkap Tangan di Jambi

Pada malam hari sekitar pukul 19.00 Wib, tim mencari dan mengamankan ARN yaitu Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi di rumah pribadinya. Dari rumah tersebut tim mengamankan dua koper berisi uang sebanyak Rp3 miliar. ARN pun langsung dibawa ke Mapolda Jambi.

Sekitar pukul 20.00 Wib, WSS Kepala UPTD Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi datang ke kantor Polda Jambi untuk memberikan keterangan. Sekitar pukul 20.40 Wib, tim lalu mendatangi kantor Dinas PUPR dan menemukan RNI staf ARN yang pada saat itu dipergoki sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas.

"Diduga RNI ini sedang berusaha menghancurkan catatan-catatan bukti transfer sejumlah uang. Kemudian RNI dibawa ke Mapolda Jambi juga untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Basaria.

Secara paralel di Jakarta tim KPK juga mengamankan empat orang lagi. Pada pukul 17.19 WIB di hari yang sama tim KPK mengamankan tiga orang terlebih dahulu, AMD yaitu Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, ASL seorang swasta dan VRL Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi di sebuah gerai kopi di pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.

Kemudian mereka dibawa ke gedung merah putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pukul 20.00 WIB KPK mengamankan EWN yang tidak lain adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi di sebuah apartemen di Thamrin, Jakarta Pusat.

"Kemudian EWN dibawa ke gedung merah putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut sampai dengan saat ini," kata Basaria.

Jumlah total yang diamankan oleh lembaga antirasuah dalam perkara suap untuk pembahasan RPABD 2018 Provinsi Jambi yaitu 16 orang, yaitu di Jambi dua belas orang dan di Jakarta empat orang.

Di Jambi yaitu SUP anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, ARN Plt Kadis PU Jambi, SAI Asisten Daerah Bidang III Jambi, NUR istri SAI. ATG anak buah SAI, GWS swasta, DHI anak buah ARN, WID anak buah ARN, RNI staf dinas PUPR Jambi, SRP supir SUP. WSS kepala UPTD Alat dan Perbelakan Jambi dan UTG supir ARN.

Sedangkan di Jakarta yaitu EWM Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, AND Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Asl pihak swasta dan VRL Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI