Sekitar pukul 20.00 Wib, WSS Kepala UPTD Alat dan Perbekalan Provinsi Jambi datang ke kantor Polda Jambi untuk memberikan keterangan. Sekitar pukul 20.40 Wib, tim lalu mendatangi kantor Dinas PUPR dan menemukan RNI staf ARN yang pada saat itu dipergoki sedang memegang berkas di depan alat penghancur kertas.
"Diduga RNI ini sedang berusaha menghancurkan catatan-catatan bukti transfer sejumlah uang. Kemudian RNI dibawa ke Mapolda Jambi juga untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Basaria.
Secara paralel di Jakarta tim KPK juga mengamankan empat orang lagi. Pada pukul 17.19 WIB di hari yang sama tim KPK mengamankan tiga orang terlebih dahulu, AMD yaitu Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, ASL seorang swasta dan VRL Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi di sebuah gerai kopi di pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.
Kemudian mereka dibawa ke gedung merah putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pukul 20.00 WIB KPK mengamankan EWN yang tidak lain adalah pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi di sebuah apartemen di Thamrin, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Penyidikan Telah Selesai, Kenapa KPK Tidak P21 Perkara Novanto?
"Kemudian EWN dibawa ke gedung merah putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut sampai dengan saat ini," kata Basaria.
Jumlah total yang diamankan oleh lembaga antirasuah dalam perkara suap untuk pembahasan RPABD 2018 Provinsi Jambi yaitu 16 orang, yaitu di Jambi dua belas orang dan di Jakarta empat orang.
Di Jambi yaitu SUP anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, ARN Plt Kadis PU Jambi, SAI Asisten Daerah Bidang III Jambi, NUR istri SAI. ATG anak buah SAI, GWS swasta, DHI anak buah ARN, WID anak buah ARN, RNI staf dinas PUPR Jambi, SRP supir SUP. WSS kepala UPTD Alat dan Perbelakan Jambi dan UTG supir ARN.
Sedangkan di Jakarta yaitu EWM Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, AND Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Asl pihak swasta dan VRL Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Baca Juga: KPK Tangkap 16 Orang dalam Operasi Tangkap Tangan di Jambi