Penyidikan Telah Selesai, Kenapa KPK Tidak P21 Perkara Novanto?

Rabu, 29 November 2017 | 19:05 WIB
Penyidikan Telah Selesai, Kenapa KPK Tidak P21 Perkara Novanto?
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto telah rampung. Namun, berkas perkara belum bisa dilimpahkan ke pengadilan lantaran terhambat oleh pemeriksaan saksi-saksi meringankan yang diajukan oleh ketua DPR.
 
"Berkas penyidikan sebenarnya sudah selesai tapi karena yang bersangkutan, hak dia untuk memintakan saksi-saksi meringankan. Untuk itu kita harus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
 
Terdapat sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk memberikan keterangan meringankan terhadap dirinya terkait kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik. 
 
Adapun saksi yang sudah diperiksa yaitu politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin dan Maman Abdurrahman. Sedagkan ahli yaitu pakar hukum tata negara Margarito Kamis. 
 
"Ini sudah diusahakan lagi (panggil saksi dan ahli lainya). Nanti akan kita coba panggila lagi. Sampai (ada jawaban) tidak akan memberikan keterangan, baru selesai," ujar Basaria. 
 
KPK sudah selesai memanggil saksi-saksi tersebut untuk dimintai keterangan dalam penyidikan Novanto. Menurut Basaria, pelimpahan berkas  Novanto dilakukan setelah saksi dan ahli meringankan hadir memenuhi panggilan. 
 
Basaria memperkirakan pelimpahan berkas perkara Novanto dilakukan pekan depan. KPK juga tengah mempersiapkan sejumlah dokumen untuk menghadapi praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang digelar esok hari. 
 
"Nanti kalau berkasnya sudah lengkap semua, saksi meringankan sudah diperiksa mungkin nggak dalam waktu lama," kata Basaria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI