Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 16 orang di operasi tangkap tangan di Provinsi Jambi dan di DKI Jakarta. Penangkapan itu terkait pembahasan RAPBD provinsi Jambi tahun 2018.
Operasi dilakukan setelah lembaga antirasuah mendapatkan informasi dari masyarakat, Selasa (28/11/2017) kemarin. KPK berhasil mengamankan dua belas orang di Jambi dan empat orang di Jakarta.
"Di Jambi yaitu SUP anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, ARN Plt Kadis PU Jambi, SAI Asisten Daerah Bidang III Jambi, NUR istri SAI. ATG anak buah SAI, GWS swasta, DHI anak buah ARN, WID anak buah ARN, RNI staf dinas PUPR Jambi, SRP supir SUP. WSS kepala UPTD Alat dan Perbelakan Jambi dan UTG supir ARN," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/11/2017).
Sedangkan empat orang yang telah diamankan di Jakarta yaitu EWM Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, AND Kepala Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta, Asl pihak swasta dan VRL Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi.
Baca Juga: PAN Serahkan Kasus Kadernya di Jambi ke KPK
Menurut Basaria, dua belas orang yang diamankan di Jambi pada pukul 11.30 WIB, tim KPK membawa empat orang ke gedung merah putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sisanya sedang akan dibawa ke sini karena keterbatasan penerbangan. Yang sudah dibawa itu SUP Anggota DPRD Jambi, kemudian SAI asisten Daerah Bidang III, lalu NUR Anggota DPRD juga. Kemudian ARN yang merupakan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi," tutur Basaria.
Hingga saat ini sejumlah tim KPK masih berada di Provinsi Jambi.
"Direncanakan sejumlah saksi masih akan dibawa ke Jakarta, informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan," kata Basaria.
Baca Juga: Penampilan Pejabat dari Jambi yang Terjaring OTT Saat Tiba di KPK