30 November - 23 Desember, Denda Pajak Kendaraan di DKI Dihapus

Rabu, 29 November 2017 | 18:57 WIB
30 November - 23 Desember, Denda Pajak Kendaraan di DKI Dihapus
Antrean kemacetan kendaraan yang melintas di ruas jalan tol dalam kota, Jagorawi-Jakarta, Rabu (6/9).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah Provinsi Jakarta menghapus denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor bagi warga yang masih memiliki tunggakan. Program pemutihan mulai berlaku Kamis (30/11/2017) sampai 23 Desember 2017.

"Jadi dalam rangka mendorong ketaatan pajak dan tertib administrasi maka Pemprov DKI melakukan penghapusan sanksi administrasi pajak bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Anies berharap masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bisa memanfaatkan program pemutihan.

"Bila ada keterlambatan satu bulan maka kena sanksi dua persen. Jadi kalau itu terjadi kumulatif sanksi maksimalnya adalah 24 bulan, atau 48 persen," katanya.

"Kalau sudah terlambat 5 tahun silakan datang dan anda tidak akan kena sanksi. Perhari ini data yang belum melakukan kewajibannya cukup besar, karena itu kita sudah membicarakan ini pada Dirlantas Polda Metro Jaya," Anies menambahkan.

Pemerintah akan razia

Badan pajak dan retribusi daerah bersama Dinas Perhubungan Jakarta dan Polda Metro Jaya akan razia kendaraan yang belum membayar pajak.

"Razia gabungan untuk sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan belum daftar ulang. Jadi kita memberikan satu sisi memberikan kebebasan tidak dikenai sanksi. Ini fair, razianya sambil diberikan bebas dari sanksi bila terjadi penunggakan," kata dia.

Anies mengatakan dari 2,3 juta kendaraan roda empat 30 persen diantaranya belum membayar pajak. Sedangkan kendaraan roda dua dan tiga yang belum membayar pajak sekitar tiga juta kendaraan.

"Jadi 47 persen kendaraan roda dua dan tiga di Jakarta tidak melunasi pajak, 53 persen melunasi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI