Suara.com - Dugaan dokter Ryan Helmi mengidap gangguan jiwa lambat laun mulai terbantahkan. Polisi juga belum menemukan adanya gangguan jiwa yang diidap Helmi sejak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap istrinya, dokter Letty Sultri.
"Intinya pada saat ada kejadian sedang kami periksa kami tanyakan semuanya lancar jawabnya lancar jawabnya tahu sesuai dengan apa yang ditanyakan penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (29/11/2017).
Saat dihadirkan dalam proses rekonstruksi dan pra rekonstruksi, dokter Helmi dianggap bisa mempraktekan semua adegan. Saat rekontruksi dilaksanakan, ingatan dokter Helmi juga lebih baik karena tahu secara rinci setiap adegan ketimbang anggota polisi.
"Saat melakukan adegan rekonstruksi pun sama saat pra rekonstruksi ada sesuatu hal yang tidak tercantum di dalam rekonstruksi dia menyampaikan, 'pak ada kurang contoh seperti yang saksi di bawah loket itu duduk di sana'. Dia (dokter Helmi) tahu ada saksi di sana tapi akhirnya dia menambahkan," kata Argo.
Baca Juga: Seorang Dokter Menjual Senpi Rakitan ke Dokter Helmi
Sebelumnya, pengacara dokter Helmi, Rihat Manulang mengungkapkan kliennya sejak 1999 punya masalah kejiwaan. Akibat sakit jiwa itu, dokter Helmi pernah dirawat di Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
"Sejak tahun 1999 dokter Helmi ini memang menjadi pasien gangguan jiwa," kata Rihat di Polda Metro Jaya, Kamis (23/11/2017).
Rihat berencana menghadirkan dokter yang pernah merawat Helmi ke Polda Metro Jaya. Rihat mengungkapkan dokter Helmi sering minum obat penenang untuk menekan depresi.
"Memang ada depresi yang luar biasa karena kita boleh melihat fakta bahwa hampir setiap minggu atau setiap hari dokter Helmi mengonsumsi xanax. Itu artinya semua orang tahu dokter Helmi ini mengalami depresi yang luar biasa," kata dia.
Ketika ditanya bagaimana Helmi bisa mendapatkan gelar dokter, Rihat tidak memberikan penjelasan.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pemasok Senpi Rakitan Dokter Helmi untuk Bunuh Istri
"Itu juga belum kami pastikan karena belum ada wawancara eksklusif, karena ini pemeriksaan yang sangat intensif yang dilakukan teman-temen Polda Metro Jaya sehingga kami ingin mendapatkan waktu yang lebih lagi," katanya.
Rihat mengungkapkan keluarga sering menjumpai dokter Helmi bertingkah tak lazim.
"Kalau dari keterangan keluarga Pak Helmi dari dulu memang ada sesuatu yang beda. Kalau kami katakan gangguan jiwa kami juga tidak etis ya," katanya
Dokter Helmi menembak mati dokter Letty di kantor Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, RT 4. RW 4, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017). Penembakan diduga dipicu penolakan atas permintaan cerai yang diajukan Letty.
Dokter Helmi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat dokter Helmi dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.