Rihat mengungkapkan keluarga sering menjumpai dokter Helmi bertingkah tak lazim.
"Kalau dari keterangan keluarga Pak Helmi dari dulu memang ada sesuatu yang beda. Kalau kami katakan gangguan jiwa kami juga tidak etis ya," katanya
Dokter Helmi menembak mati dokter Letty di kantor Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, RT 4. RW 4, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017). Penembakan diduga dipicu penolakan atas permintaan cerai yang diajukan Letty.
Dokter Helmi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat dokter Helmi dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.
Baca Juga: Seorang Dokter Menjual Senpi Rakitan ke Dokter Helmi