Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi menjamin 8 penyakit katastropik. Di ataranya jantung, ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalassemia, leukimia dan hemofilia. Alasannya adalah masalah anggaran BPJS yang tidak mencukupi.
Ombudsman Republik Indonesia menyebut wacana ini adalah peringatan yang perlu diwaspadai BPJS.
"Bagi Ombudsman ini adalah warning. BPJS harus melakukan perhitungan yang benar soal pemasukan dan beban pengeluaran," kata Komisioner Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya di Kantornya, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Dari catatan Ombudsman, pengeluaran dari 8 penyakit tadi mencapai 20 persen dan sifatnya rutin. Ini yang diakuinya membebankan BPJS.
Baca Juga: Ini Kajian Ombudsman Temukan Upeti dari PKL untuk Satpol PP
Itu pula yang menurutnya bisa semakin memberatkan beban BPJS karena peserta yang baru ikut bisa langsung menikmati program tersebut. Padahal, konsep BPJS adalah gotong royong untuk saling membantu untuk masalah kesehatan.
"90 persen yang masuk (BPJS) itu langsung menjadi beban. Mereka masuk dalam kondisi sakit. Bahkan, setelah sembuh mereka lupa bayar BPJS," katanya.
Seharusnya, BPJS bisa mengelola peserta BPJS dan mempertahankannya sehingga kesadaran gotong royong itu bisa terbentuk.
"Bagaimana mempertahankan keanggotannya agar yang sudah menjadi peserta itu tetap iuran dengan tetap mendorong adanya keanggotaan baru," ujarnya.
Dia menambahkan, BPJS juga mendapat kendala dalam proses mencari peserta. Apalagi, ada pandangan tentang pembedaan pasien yang menggunakan BPJS dan non-BPJS.
Baca Juga: Sandiaga Berterimakasih Ombudsman Telisik Upeti di Tanah Abang
"Pasien BPJS terkesan dinomorduakan dalam pelayanan. Kemudian BPJS ini terkesan sebagai pelayanan kesehatan untuk orang miskin. Padahal tidak, BPJS untuk semua. Ini yang menjadi faktor orang enggan masuk BPJS," kata dia.