Suara.com - Polisi akan melibatkan tim psikolog untuk menelisik motif tersangka RBT yang telah menyetubuhi dan mencabuli dua putri kandungnya berinisial LP (16) dan L (14).
Pemeriksaan kejiwaan itu juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan RBT memilik kelainan seksual.
"Jangkauan itu sebenarnya sudah di ranah observasi kejiwaan ya. Kalau laki-laki ada kelainan jangkauannya ada di psikolog sama psikiater. Jadi sabar ya," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Iver Manossoh kepada suara.com, Rabu (29/11/2017).
Sejak ditangkap dan dijadikan tersangka, alasan RBT menyetubuhi dan mencabuli anak kandungnya itu karena adanya dorongan dari libido seksualnya.
Baca Juga: Cabuli Anak Tiap Malam, Polisi Periksa Kejiwaan RBT
"Keinginan seksnya. Maksudnya dia (RBT) ingin saja melakukan itu," katanya.
Namun, Iver belum bisa menyimpulkan apakah tindakan persetubuhan dan pencabulan itu karena ada dugaan R mengalami kecanduan seks.
"Jadi saya tidak bisa bilang hiper seks atau apa karena yang tahu hanya observasi kejiwaan," katanya.
Iver menambahkan, polisi juga belum menemukan indikasi pelecehan seksual itu karena R jarang melakukan hubungan intim dengan istrinya berinisial RO. Dari keterangan RO, kata Iver, hubungan ranjang dengan suaminya baik-baik saja.
"Nggak juga, normal keduanya normal," katanya.
Baca Juga: Cabuli Murid, Eddy Dipecat Sebagai Guru Bimbel
Selain melibatkan tim psikolog, polisi juga akan mengajak Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk membantu pemulihan trauma kedua korban.
"Yang paling penting sekarang pulihkan kejiwaan korban dari pihak-pihak psikolog KPAI," kata dia.
Polisi meringkus tersangka sehari setelah aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya dilaporkan sang istri.
RO melaporkan kasus ini ke Polsek Kebon Jeruk setelah kedua anaknya membeberkan perbuatan terakhir R di rumahnya di Pesing Godog RT 8, RW 6, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (26/11/2017) malam.
Atas perbuatanya itu, RBT dijerat Pasal 41 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76 huruf E Undang Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.