"Yang paling penting sekarang pulihkan kejiwaan korban dari pihak-pihak psikolog KPAI," kata dia.
Polisi meringkus tersangka sehari setelah aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya dilaporkan sang istri.
RO melaporkan kasus ini ke Polsek Kebon Jeruk setelah kedua anaknya membeberkan perbuatan terakhir R di rumahnya di Pesing Godog RT 8, RW 6, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (26/11/2017) malam.
Atas perbuatanya itu, RBT dijerat Pasal 41 ayat 1 dan 3 juncto pasal 76 huruf E Undang Undang Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga: Cabuli Anak Tiap Malam, Polisi Periksa Kejiwaan RBT