Terkait kasus ini, kata Razman, Ferry dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sesuai dengan UU ITE tentang pencemaran nama baik," kata Razman.
Terkait kasus ini, kata Razman, Ferry dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Sesuai dengan UU ITE tentang pencemaran nama baik," kata Razman.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI