Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta penyidikan terhadap perkara Ahmad Dhani dilakukan secara profesional. Kapolri menekankan penanganan kasus ini harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Saya kira tidak ada masalah untuk Ahmad Dhani, silakan penyidik untuk independen menangani kasusnya sesuai dengan kriteria dia, dengan penilaian dia, dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah, tapi equality before the law, persamaan di muka umum,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Ahmad Dhani untuk kedua kalinya ditetapkan menjadi tersangka. Kali ini, kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkara yang kedua bermula dari cuitan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
“Kebijakan saya umum, kalau salah proses, ada bukti kuat proses, kalau tidak ada alat bukti jangan dipaksakan, kalau ada barang bukti jangan ragu-ragu,” ujarnya.
Sebelum kasus ini, Dhani menjadi tersangka dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
“Saya kira tidak ada masalah untuk Ahmad Dhani, silakan penyidik untuk independen menangani kasusnya sesuai dengan kriteria dia, dengan penilaian dia, dengan mengedepankan azas praduga tidak bersalah, tapi equality before the law, persamaan di muka umum,” kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Ahmad Dhani untuk kedua kalinya ditetapkan menjadi tersangka. Kali ini, kasus ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Perkara yang kedua bermula dari cuitan di Twitter yang isinya: "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yang perlu di ludahi muka nya - ADP."
“Kebijakan saya umum, kalau salah proses, ada bukti kuat proses, kalau tidak ada alat bukti jangan dipaksakan, kalau ada barang bukti jangan ragu-ragu,” ujarnya.
Sebelum kasus ini, Dhani menjadi tersangka dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.