Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yani Wahyu untuk menindaklanjuti adanya temuan Ombudsman yang menemukan adanya indikasi penyelahgunaan wewenang, pungutan liar dari pedagang kaki lima di Kawasan Tanah Abang kepada Satuan Pamong Praja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Sandiaga temuan tersebut harus dijadikan bahan evaluasi Pemprov DKI untuk membenahi kawasan Tanah Abang.
"Kita minta langsung oleh pihak terkait, terutama pak Yani, Kasatpol PP untuk tindak lanjuti, karena ini saya bilang jangan baperan, kita terima sebagai bahan masukan, dan untuk memperbaiki, agar kita kinerjanya bisa mendukung," ujar Sandiaga di Balai Kota DKI, Rabu (29/11/2017).
Sandiaga menuturkan saat ini Satpol PP kini berubah tidak hanya menertibkan, tapi memberikan toleransi kepada pedagang.
Baca Juga: Sandiaga Berterimakasih Ombudsman Telisik Upeti di Tanah Abang
"Tapi saya bilang ada berubah fungsi, Satpol PP dulu hanya menertibkan tanpa memberikan toleransi dari segi solusi terhadap masalah-masalah yang dihadapi di lapangan," kata dia.
Tak hanya itu, Sandiaga mengatakan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum di kawasan Tanah Abang, Pemprov DKI akan memberikan solusi sebelum membuat kebijakan.
"Untuk menegakkan Perda itu kita harus menghadirkan tiga solusi yang merupakan satu bauran kebijakan kita hadirkan. Karena lapangan kerja sekarang sulit. Kalau kita misalnya tertibkan aja tanpa ada solusi mereka mau hidup dari apa," ucap Sandiaga.
Adapun salah satu solusinya terkait penertiban bagi PKL kawasan Tanah Abang yakni bisa melalui program OKE OCE.
"Nah kita ada program dan gerakan OKE OCE yang terus menciptakan lapangan kerja, lapangan usaha baru. Tapi yang sekarang ini, harus mulai bermigrasi berpindah dari sektor informal ke formal. Jadi ini yang harus kita dorong ke depan lokasi binaannya disiapkan lokasi sementaranya juga disiapkan," tandasnya.
Baca Juga: Satpol PP Jakarta Tak Temukan Penerima Suap Preman Tanah Abang