Itu sebabnya, Putri melaporkan Ferry Juan ke polisi pada 24 Oktober 2017. Ferry Juan dilaporkan dengan Pasal 45 ayat 3 Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ini kami sudah laporkan sekitar tiga minggu lalu. Dan ini akan di BAP klien saya," katanya.
Sebelum mereka masuk ke dalam gedung, kambing ditaruh di bawah pohon. Talinya ditambatkan di sana.