Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berharap sidang praperadilan yang digugat oleh tersangka Setya Novanto dapat berjalan dengan lancar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang persana praperadilan, Kamis (30/11/2017) besok.
"Kami yakini semuanya akan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan apa adanya dan sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan di dalam pelaksanaan selanjutnya. Mudah-mudahan semua berjalan lancar dan keputusan terbaik," kata Agus di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Agus mengatakan DPR tidak ikut campur dalam persoalan hukum yang menjerat Ketua DPR, Setya Novanto. DPR menyerahkan sepenuhnya kepada hakim yang menyidangkan gugatan tersebut.
"Karena ini memng sudah mmsuki wilayah ranah hukum, tentunya kami memahami sepenuhnya, kami percayakan dan kita serahkan pada institusi penegakan hukum," katanya.
KPK menerbitkan surat printah penyidikan atas nama Setya Novanto pada 30 Oktober 2017 lalu. Novanto diduga bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Akibat perbuatan Novanto dan kawan-kawan, negara mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari nilai total proyek Rp5,9 triliun.
Atas penetapan tersangka tersebut, Novanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. PN Jaksel mengagendakan sidang perdana pada 30 Novemver 2017 besok, dengan hakim tunggal Kusno. Kusno adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.