Suara.com - Salah satu penjual senjata api rakitan kepada dokter Ryan Helmi, berinisial S ternyata juga berprofesi sebagai dokter.
"S ini dia seorang dokter," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Rabu (29/11/2017).
Namun, Hendy belum ingin merinci jenis keahlian medis yang dimiliki dokter S ini. Hendy beralasan keterangan S masih didalami setelah ditangkap di daerah Surabaya, Jakarta Timur, Selasa (28/11/2017).
"Masih kami dalami," kata Hendy.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pemasok Senpi Rakitan Dokter Helmi untuk Bunuh Istri
S ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan pelaku lain berinisial R di Banyuwangi, Jawa Timur. Dari hasil penyidikan R berperan sebagai orang yang memproduksi senpi jenis revolver.
"Pastinya kami duga dia (R) perakit senpi," kata dia.
Hendy juga menjelaskan proses pembelian senpi dokter Helmi yang menjadi tersangka kasus penembakan terhadap istrinya, dokter Letty Sultri.
Kedua pelaku tersebut, kata Hendy mempromosikan senpi rakitan tersebut melalui sebuah grup Facebook. Setelah itu, kata dia, dokter Helmi melakukan komunikasi dengan R secara personal melalui sambungan telepon.
"Cara penjualan yaitu, menawarkan di grup jual beli senjata api di Facebook. Di mana R dan dr Helmi merupakan anggota grup tersebut. Selanjutnya ada komunikasi pribadi antara keduanya," katanya.
Baca Juga: Makelar Senjata Api Dokter Helmi Dibekuk Polisi
Setelah harga cocok, dokter Helmi lalu mentransfer sejumlah uang kepada R.
"Cara pembayaran dokter Helmi transfer ke rekening BCA milik R sejumlah Rp18 juta," kata dia.
Dokter Helmi juga memberikan uang Rp2 juta kepada R sebagai imbalan untuk mengantarkan senpi pesanan dari Surabaya ke Jakarta.
"R berangkat ke Jakarta dibiayai oleh dokter Helmi dengan menrasfer sejumlah Rp2 juta untuk biaya berangkat," kata Hendy.
Dari penangkapan keduanya, polisi juga masih melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan S di Surabaya. Keduanya baru akan dibawa ke Polda Metro Jaya setelah penggeladahan selesai dilakukan.
Dokter Letty ditembak mati oleh suaminya sendiri saat di tempat kerjanya di Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, nomor 352 RT 4, RW 4, Cawang, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017).
Penembakan tersebut diduga dipicu masalah keluarga. Helmi diduga menolak permintaan cerai yang diajukan Letty. Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan dokter Helmi sebagai tersangka.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.