Anies Sudah Teken Pergub TGUPP, Jumlahnya 73 Orang

Rabu, 29 November 2017 | 12:28 WIB
Anies Sudah Teken Pergub TGUPP, Jumlahnya 73 Orang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Senin (27/11/2017). [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Gubernur Jakarta sudah menandatangani Peraturan Gubernur tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan pada Selasa (29/11/2017), malam. Jumlah anggota tim sebanyak 73 orang.

"Sudah, sudah ditindaklanjuti, jadi pergubnya ada dulu, jumlahnya sesuai dengan rencana kita (73 orang). Dan oleh karena itu prosesnya bisa jalan di DPRD karena pergubnya sudah diperbarui dari pergub sebelumnya," ujar Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Tapi, Sandiaga belum bisa mengumumkan nama 73 anggota TGUPP.

"Belum ada rencana, yang penting kita minta persetujuan dulu. Kalau sudah disetujui alhamdulillah nanti kita langsung proses," kata Sandiaga.

Tugas TGUPP akan dibagi menjadi lima bidang. Bidang percepatan pembangunan. Bidang pencegahan korupsi. Bidang harmonisasi regulasi. Bidang pengelolaan pesisir. Bidang ekonomi dan pembangunan.

Saat ini, pergub tentang TGUPP yang belum diberi nomor.

Pergub tersebut merupakan pembaruan dari peraturan sebelumnya.

Pada era Joko Widodo, pergub nomor 83 tahun 2013 menyebutkan jumlah anggota TGUPP sebanyak sembilan orang (satu ketua dan delapan anggota), terdiri dari PNS dan non PNS.

Pergub era Ahok, nomor 163 tahun 2015, jumlah anggota tim bertambah menjadi 11 orang.

Tahun 2016 diperbarui dengan pergub 411 tahun 2016. Jumlah tim menjadi 15 orang terdiri dari delapan PNS dan tujuh non PNS

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI