Suara.com - Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dua pelaku berinisial R dan S, yang diduga sebagai pemasok senjata api milik dokter Ryan Helmi, tersangka kasus penembakan terhadap istrinya, dokter Letty Sultri.
"Kami duga dialah (R dan S) orang terakhir yang produksi senjata rakitan," kata Kepala Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawan, Rabu (29/11/2017).
Menurut Hendy, polisi awalnya menangkap R di Banyuwangi, Jawa Timur pada Selasa (28/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Melalui penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pelaku S di daerah Surabaya.
Baca Juga: Dewi Perssik Tolak Usulannya, Sandiaga Uno Legawa
Hendy menyampaikan, polisi kekinian masih melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan S.
"Dari pengembangan dia (R) membeli senjata dari seseorang yang di Surabaya. Di Surabaya sudah kami amankan juga sementara proses penggeledahan dulu di Surabaya," kata Hendy.
Saat diinterogasi, keduanya mengakui menjual satu puncuk senpi rakitan jenis revolver kepada dokter Hendy sebesar Rp25 juta. Keuntungan dari penjualan senpi itu keduanya mendapatkan keutungan sebanyak Rp10 juta.
Hendy menambahkan, setelah serangkaian penggeladahan di Surabaya selesai, Rabu sore ini polisi akan membawa kedua pelaku ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan.
"Rencana sore ini kami terbangkan ke Jakarta," terangnya.
Baca Juga: Dana Hibah untuk Himpaudi Dikritik, Anies: Baru Juga Mulai
Dokter Letty ditembak mati oleh suaminya sendiri saat di tempat kerjanya di Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika Nomor 352 RT 4, RW 4, Cawang, Kramatjati Jakarta Timur pada Kamis (9/11/2017).
Penembakan tersebut diduga dipicu masalah keluarga. Helmi diduga menolak permintaan cerai yang diajukan Letty. Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan dokter Helmi sebagai tersangka.
Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.