Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Gubernur tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Anies mengatakan, Pergub yang baru ditanda tangani Selasa malam itu mengatur tentang pengangkatan TGUPP serta tugas yang akan dikerjakan.
"Jadi nanti semuanya melalui proses yang benar dari mulai pengangkatannya, tanggungjawabnya. Jadi semua yang bekerja memiliki surat keputusan, punya kewajiban dan tanggungjawab yang jelas, dan punya hak yang jelas," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Anies tidak menjawab saat ditanya jumlah TGUPP yang akan meringankan tugasnya dan tugas Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Namun, Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah sebelumnya mengatakan total tim TGUPP berjumlah 73 orang.
Baca Juga: Anggaran Kolam Ikan Dihapus, Anies Puji Politikus PDIP
"Secara umum sih sudah sepakat (jumlahnya). Sudah (ditandatangani Pergub-nya) tadi malam," kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu tidak ingat nomor Pergub TGUPP yang baru ditekennya. Ia mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan rekrutmen.
"Nanti ada rekrutmen sendiri (untuk nama-namanya)," ujar dia.
Ke-73 anggota TGUPP itu nantinya akan dibagi lima bidang. Bidang percepatan pembangunan, bidang pencegahan korupsi, bidang harmonisasi regulasi, bidang pengelolaan pesisir, bidang ekonomi dan pembangunan. Jumlah anggota TGUPP berbeda-beda, hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dalam Pergub pertama yang dikeluarkan Joko Widodo (Jokowi) nomor 83 tahun 2013 menerangkan jumlah TGUPP hanya sembilan orang (satu ketua dan delapan anggota), terdiri dari PNS dan non-PNS.
Baca Juga: Anies, Sandi dan Anggota TGUPP akan Berbagi Ruangan Bersama
Pergub kedua di keluarkan pada era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pergub nomor 163 tahun 2015 jumlahnya bertambah menjadi 11.