Novanto Dibawa ke RSCM, KPK: Cek Syaraf dan Gula

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Rabu, 29 November 2017 | 05:05 WIB
Novanto Dibawa ke RSCM, KPK: Cek Syaraf dan Gula
Tersangka kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, menginformasikan dokter yang menangani Setya Novanto di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) Jakarta Pusat melakukan pengecekan syaraf dan gula kepada ketua DPR itu.

Sebelumnya, Novanto melakukan pengecekan kesehatan di RSCM pada, Selasa (28/11/2017) siang, setelah rawat inap akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan.

"Dilakukan pemeriksaan di dua poli. Intinya dokter syaraf melakukan pemeriksaan dan juga dicek terkait dengan gula. Secara umum kondisinya masih baik dan dapat dibawa ke Rutan KPK," kata Febri di gedung KPK, Jakarta.

Menurut Febri, pengecekan kesehatan merupakan bagian dari standar setelah dilakukan rawat inap terhadap Novanto sebelumnya.

Baca Juga: Anies, Sandi dan Anggota TGUPP akan Berbagi Ruangan Bersama

"Jadi, setelah RSCM menyatakan Setya Novanto sudah tidak dibutuhkan rawat inap lagi, maka diberikan obat-obat itu dan ada proses kontrol lebih lanjut dan dikembalikan lagi ke KPK sekitar pukul 14.30 WIB," ungkap Febri.

Sebelumnya, Setya Novanto sempat menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan pada, Kamis (16/11/2017) malam.

"Tim dokter yang merawat Setya Novanto sebelumnya akan lakukan pengecekan perkembangan kesehatan setelah rawat inap dinyatakan tidak diperlukan lagi beberapa waktu lalu," kata Febri.

Saat ini, KPK telah menahan Novanto selama 20 hari ke depan terhitung 19 November 2017 di Rutan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Pemeriksaan terhadap Novanto pun sudah dapat dilakukan sesuai dengan hasil kesimpulan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan Setya Novanto "fit to be questioned" atau sudah dapat dilakukan pemeriksaan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Anies Buat Pergub TGUPP, Jumlahnya 73 Orang

KPK telah menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP pada, Jumat (10/11/2017).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI