Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membuat Peraturan Gubernur baru tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, tim TGUPP diisi 73 orang.
"TGUPP Pergubnya hari ini sudah dibuat, Pak Gubernur pesankan 73 orang," ujar Saefullah di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/2017).
Saefullah menjelaskan, 73 TGUPP merupakan tim yang sebelumnya ada di tingkat Wali Kota yang ditarik ke tingkat provinsi. Sedangkan untuk nama-nama tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Sehingga di tingkat kota tidak ada lagi tim percepatan pembagunan untuk para Wali Kota, jadi semua ditarik ke provinsi. Personelnya sedang digodok, mudah-mudahan datang dari profesional," kata Saefullah.
Baca Juga: Usai Dibahas di Banggar, APBD DKI 2018 Naik Rp6,4 Miliar
Ke-73 anggota TGUPP itu nantinya akan dibagi ke lima bidang, yakni percepatan pembangunan, pencegahan korupsi, harmonisasi regulasi, pengelolaan pesisir, ekonomi dan pembangunan.
Sementara itu, jumlah anggota TGUPP berbeda-beda. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur.
Dalam Pergub pertama yang dikeluarkan Joko Widodo nomor 83 tahun 2013, menerangkan jumlah TGUPP hanya 9 orang (satu ketua dan delapan anggota), terdiri dari PNS dan non PNS.
Pergub kedua di keluarkan pada era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pergub nomor 163 tahun 2015 jumlahnya bertambah menjadi 11.
Kemudian tahun 2016 diperbaharui dengan pergub 411 tahun 2016, itu menjadi 15 orang terdiri dari delapan PNS dan tujuh non PNS.
Baca Juga: OTT, KPK Amankan 10 Orang terkait Pembahasan APBD 2018 Jambi