Suara.com - Dana hibah untuk Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jakarta sebesar Rp1,5 miliar yang masuk RAPBD tahun 2018 akhirnya dicoret badan anggaran.
Yang termasuk pertama-tama menyoal usulan anggaran tersebut yaitu anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan William Yani.
"Kenapa DPD (dianggarkan), dapat Rp1,5 miliar," ujar William dalam rapat banggar yang berlangsung di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, hari ini.
Kepala Kesbangpol Jakarta Darwis mengungkapkan pemerintah sudah pernah menganggarkan dana hibah untuk DPD Provinsi Jakarta, tetapi belum bisa cair hingga saat ini karena kendala aturan.
"Dia itu harus meminta persetujuan sekjen DPD RI," kata Darwis.
Darwis menjelaskan pemerintah pusat pada awal 2017 membuat aturan baru.
"Karena hibah ini begitu diserahkan menjadi bukan lagi APBD tapi menjadi APBN. Sampai saat ini walaupun beberapa anggotanya minta tolong, kita nggak bisa cairkan. Maka untuk tahun ini juga kita usulkan lagi Rp1,5 miliar, ini belum tentu juga besok dicairkan," katanya.
Setelah mendengar penjelasan Darwis, William meminta dana hibah untuk DPD dibatalkan karena sudah dua kali dianggarkan, namun tidak bisa dicairkan.
"Untuk apa dicantumkan Rp1,5 miliar, dia kan punya anggaran sendiri," kata William.
Usai mendengar sikap William, Darwis mengatakan: "Kalau ditanya itu sama saya mungkin kembali lagi, 11-12 pak. Makasih."