Suara.com - Seorang ayah berinisial RBT (32) tega menjadikan kedua putrinya, LP (16) dan L (14), budak seks selama bertahun-tahun.
"Anak yang 16 tahun (LP) mengaku mengalami beberapa kali perbuatan persetubuhan oleh ayahnya," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Iver Manossoh di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (28/11/2017).
Polisi sudah mendapatkan bukti kekerasan seksual terhadap kedua anak.
"Kedua anak sudah dilakukan visum untuk membuktikan adanya dugaan persetubuhan dan cabul kepada kedua anak ini," kata Iver.
Untuk sekarang, Iver belum mau menjelaskan motif RBT menjadikan kedua putrinya budak seks. Biasanya, dia melampiaskan nafsu setan ketika istri, R, sudah tidur pulas.
"Mereka tinggal sekamar, suami istri dan anak tidur sekamar," kata dia.
Pekerjaan RBT sehari-hari menjadi karyawan toko di wilayah Jakarta Barat. Penghasilan tiap bulan sekitar Rp3 juta.
Barang bukti
Polisi mendapatkan video berisi rekaman ketika salah satu anak RBT sedang mandi. Video tersebut dibuat oleh RBT sendiri tanpa sepengetahuan korban.
"Rekaman video tersebut masih tersimpan di handphone pelaku," katanya.
Dalam konferensi pers tadi, RBT dihadirkan. Tangannya diborgol. RBT mengaku sudah mencabuli dan menyetubuhi anaknya (LP) sejak mereka duduk di bangku sekolah dasar.
"Yang anak pertama sejak kelas 5 SD (sekolah dasar)," kata RBT yang mengenakan kaos warna oranye.
RBT terdengar menangis. Dia mengenakan penutup kepala. RBT mengaku menyesali perbuatannya. Setelah ditangkap polisi, dia baru sadar kalau perbuatannya menghancurkan masa depan kedua putrinya.
"Karena nafsu saya dan khilaf saya, saya sangat menyesal. Saya mohon maaf kepada masyarakat semua, istri dan anak-anak saya, saya menyesal dengan perbuatan saya ini," kata pelaku.
Dia juga mengungkapkan berbuat jahat kepada putri-putrinya karena tergoda dengan kemolekan tubuh mereka.
Kasus ini terungkap setelah R melapor ke Polsek Kebon Jeruk. R baru tahu setelah mendengar cerita dari RBT. Perbuatan bejat terakhir dilakukan di rumah daerah Pesing Godog RT 8, RW 6, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (26/11/2017), malam.
RBT diringkus di rumah itu juga pada Senin (27/11/2017).
Pendampingan
Setelah kasus ini terungkap, polisi memberikan pendampingan kepada kakak beradik itu. Pendampingan diberikan untuk mengurangi trauma yang mereka alami.
RBT harus mempertanggungjawabkan perbuatan. Dia dijerat Pasal 41 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76 huruf E Undang Undang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.