Dalam konferensi pers tadi, RBT dihadirkan. Tangannya diborgol. RBT mengaku sudah mencabuli dan menyetubuhi anaknya (LP) sejak mereka duduk di bangku sekolah dasar.
"Yang anak pertama sejak kelas 5 SD (sekolah dasar)," kata RBT yang mengenakan kaos warna oranye.
RBT terdengar menangis. Dia mengenakan penutup kepala. RBT mengaku menyesali perbuatannya. Setelah ditangkap polisi, dia baru sadar kalau perbuatannya menghancurkan masa depan kedua putrinya.
"Karena nafsu saya dan khilaf saya, saya sangat menyesal. Saya mohon maaf kepada masyarakat semua, istri dan anak-anak saya, saya menyesal dengan perbuatan saya ini," kata pelaku.
Dia juga mengungkapkan berbuat jahat kepada putri-putrinya karena tergoda dengan kemolekan tubuh mereka.
Kasus ini terungkap setelah R melapor ke Polsek Kebon Jeruk. R baru tahu setelah mendengar cerita dari RBT. Perbuatan bejat terakhir dilakukan di rumah daerah Pesing Godog RT 8, RW 6, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu (26/11/2017), malam.
RBT diringkus di rumah itu juga pada Senin (27/11/2017).
Pendampingan
Setelah kasus ini terungkap, polisi memberikan pendampingan kepada kakak beradik itu. Pendampingan diberikan untuk mengurangi trauma yang mereka alami.
RBT harus mempertanggungjawabkan perbuatan. Dia dijerat Pasal 41 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 76 huruf E Undang Undang Perlindungan Anak nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.