Digiring ke Kejaksaan, Jonru Klaim Jadi Korban Kezaliman

Selasa, 28 November 2017 | 15:03 WIB
Digiring ke Kejaksaan, Jonru Klaim Jadi Korban Kezaliman
Jonru Ginting, tersangka kasus ujaran kebencian, saat digiring Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/11/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, mengklaim jadi korban kezaliman penguasa karena ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial.

Hal itu diungkapkan Jonru ketika diserahkan polisi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (sebelumnya ditulis Kejari Jakarta Selatan) di Polda Metro Jaya, Selasa (28/11/2017).

"Ya jelas (saya dizalimi)," kata Jonru.

Baca Juga: RAPBD 2018, Pensiunan Pejabat DKI Dapat Dana Hibah Nyaris Rp3 M

Namun, Jonru yang mengenakan kaos warna biru gelap tak menjelaskan secara rinci siapa pihak atau orang yang dianggapnya zalim tersebut.

"Saya yakin, semua sudah pada tahu," tukasnya.

Selain itu, Jonru mengakui siap untuk menghadapi proses peradilan atas kasus yang kini membelitnya.

"Siap, masak enggak siap," imbuhnya.

Dia juga menyampaikan akan berupaya maksimal menyangkal tuduhan jaksa penuntut umum di dalam persidangan.

Baca Juga: Hotel di Bali Beri Harga Termurah untuk Turis yang 'Terjebak'

Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, Jonru menjalani serangkaian tes kesehatan di gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya.

Penahanan Jonru bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Jonru telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan Polda Metro pada 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan dari Muannas Al Aidit. Selain itu, polisi juga menerima laporan dari praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin dalam kasus yang sama.

 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI