Digiring ke Kejaksaan, Jonru Klaim Jadi Korban Kezaliman

Selasa, 28 November 2017 | 15:03 WIB
Digiring ke Kejaksaan, Jonru Klaim Jadi Korban Kezaliman
Jonru Ginting, tersangka kasus ujaran kebencian, saat digiring Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Selasa (28/11/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penahanan Jonru bersama barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Jonru telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di rumah tahanan Polda Metro pada 30 September 2017. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Kasus ini ditangani setelah polisi menerima laporan dari Muannas Al Aidit. Selain itu, polisi juga menerima laporan dari praktisi hukum Muhammad Zakir Rasyidin dalam kasus yang sama.

 

Baca Juga: RAPBD 2018, Pensiunan Pejabat DKI Dapat Dana Hibah Nyaris Rp3 M

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI