Suara.com - Anggota Polsek Bantargebang, Kota Bekasi, menangkap tiga tersangka kasus pemerasan di Kampung Ciketing, RT 1, RW 5, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang.
Ketiga tersangka, AK (38) mengaku anggota lembaga swadaya masyarakat, F mengaku anggota buser, dan S mengaku wartawan. F dan S melarikan diri sebelum ditangkap polisi.
Menurut informasi divisi hubungan masyarakat Polda Metro Jaya, kasus tersebut terjadi pada Jumat pekan lalu. Ketika itu, korban bernama Asep Mustofa baru saja selesai salat Maghrib. Dia didatangi tiga tersangka.
Ketiga tersangka menunjukkan foto tabung gas tiga kilogram yang berada di halaman rumah.
"Bapak telah melanggar UU Migas Pasal 55 dengan ancaman kurungan enam tahun dan denda Rp60 miliar," kata tersangka kepada korban.
Kemudian tersangka menawarkan kalau Asep Mustofa tidak ingin dibawa ke kantor polisi, syaratnya membayar uang damai sebesar Rp10 juta.
Korban menawar. Korban bilang hanya punya uang Rp300 ribu. Tersangka menyanggupi dan mereka akan datang lagi untuk minta kekurangannya pada tanggal 20 November 2017.
Setelah tersangka pergi, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bantargebang.
Pada tanggal 20 November, tersangka kembali ke rumah Asep untuk minta kekurangan. Pada saat itulah, anggota polisi yang sudah menunggu mereka beraksi.
Menurut keterangan tersangka, mereka melakukan hal tersebut untuk mencari uang.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka, uang tunai sebesar Rp2 juta, satu unit telepon seluler, satu unit sepeda motor berikut STNK.