Suara.com - Seorang lelaki berinisial RBT (32) diringkus polisi lantaran telah melakukan perbuatan cabul kepada dua putrinya berinisial LP (16) dan L (14) di rumahnya di Jakarta Barat.
Bahkan, hampir setiap malam, pelaku kerap menggerayangi alat vital kedua anak kandungnya saat tertidur.
"Pelaku setiap malam saat korban tidur, korban digerayangi pada bagian dada dan kemaluannya," kata Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Marbun melalui keterangan tertulis, Selasa (28/11/2017).
Marbun menyampaikan RBT juga pernah kedapatan merekam ketika salah satu anaknya sedang mandi dengan menggunakan telepon seluler.
Baca Juga: Perkosa dan Bunuh Bocah 8 Tahun, Irsan Dituntut Hukuman Mati
"Korban juga mengaku bahwa dirinya pernah direkam saat sedang telanjang di mamar mandi, dan rekaman video tersebut masih tersimpan di handphone pelaku," katanya
Menurut Marbun, selama ini kakak beradik itu takut melaporkan perbuatan bejat sang Ayah karena diancam akan dimarahi.
"Korban selama ini tidak berani mengadu, karena takut kalau pelaku atau orang tua korban marah," kata Marbun.
Pencabulan itu bahkan sudah dilakukan pelaku ketika LP masih duduk di bangku sekolah menegah pertama. Sedangkan adiknya dicabuli pelaku baru setahun terakhir.
Namun, akhirnya kedua anak kandungnya mengadukan hal tersebut pada istri pelaku bernama R (32) pada Minggu (26/11/2017) malam. Tanpa pikir panjang, R langsung membawa kedua anaknya untuk membuat laporan ke Polsek Kebon Jeruk.
Baca Juga: Mahasiswa Ditangkap Setelah Video Perkosaannya Tersebar di Kampus
Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi pun langsung menangkap pelaku saat berada di rumah, Senin (27/11/2017) malam.
Atas perbuatannya, RBT dijerat Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76 huruf e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.