Atas perbuatannya, RBT dijerat Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76 huruf e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Ayah Ditangkap karena Gerayangi Kemaluan 2 Putrinya Tiap Malam
Selasa, 28 November 2017 | 12:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan, Dari Lelucon Bisa Berujung Pelecehan
14 November 2024 | 19:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI