Suara.com - Menteri Kehakiman Pakistan, Zahid Hamid, akhirnya mengundurkan diri setelah ibu kota Islamabad dikepung massa selama tiga hari.
Zahid yang efektif lengser sejak Senin (27/11/2017), mengundurkan diri setelah diterpa tudingan melecehkan agama Islam. Tudingan itu juga yang memicu demonstrasi massa yang berakhir ricuh.
Namun, pengunduran diri Zahid lebih disebabkan tekanan elite, setelah partai-partai agama dan politik menudingnya sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perubahan undang-undang pemilihan umum. Perubahan tersebut kemudian dibatalkan pada awal bulan karena menuai kecaman dari berbagai pihak.
Baca Juga: Rencanakan Teror Malam Tahun Baru, Polisi Australia Tahan Pria
"Saya telah mengundurkan diri secara sukarela untuk mengakhiri krisis negeri ini," kata Hamid, seperti dilansir Anadolu Agency.
Kelompok keagamaan menuding partai yang berkuasa Liga Muslim Pakistan (Nawaz), dan khususnya Zahid, secara sengaja memodifikasi pasal undang-undang untuk mendukung kelompok minoritas. Sementara pemerintah mengatakan, perubahan tersebut disebabkan karena kesalahan teknis.
Dalam pasal yang diubah disebutkan bahwa, para pemilih yang mendaftarkan diri untuk pemilihan umum harus mendeklarasikan bahwa Nabi Muhammad adalah nabi terakhir.
Kalau tak mau mendeklarasikan hal tersebut, maka nama mereka akan dimasukkan dalam daftar terpisah, terutama untuk kelompok Ahmadiyyah. Hal inilah yang memicu kemarahan kelompok intoleran di Pakistan.
Pascaoperasi penertiban pada Sabtu (25/11) yang menewaskan tujuh orang dan melukai ratusan lainnya, pemimpin aksi protes, Khadim Hussein Rizvi, menuntut pengunduran diri seluruh anggota kabinet, termasuk Hamid.
Baca Juga: Pengacara: KPK Bekukan Rekening Setnov dan Keluarga Tanpa Alasan
Aksi protes berhenti