Suara.com - Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR sekaligus tersangka korupsi dana KTP elektronik Setya Novanto, mengungkapkan KPK telah membekukan rekening kliennya beserta keluarga sejak tahun 2016.
"Sudah sejak 2016. Tanpa alasan, hanya ada surat permintaan blokir rekening," kata Fredrich saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Namun, ia tidak menjelaskan rekening siapa saja keluarga Setnov yang ikut dibekukan.
Baca Juga: Sandiaga Jelaskan Kenapa APBD 2018 Lebih Besar Dibanding Era Ahok
"Tanya saja ke penyidik," tukasnya.
Sementara Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengakui belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai klaim Yunadi soal pembekuan rekening Setnov dan keluarga.
"Sifatnya teknis penyidikan. Namun, pemblokiran dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," kata Febri.
Dalam penyidikan kasus KTP-el dengan tersangka Anang Sugiana Sudihardjo, KPK telah mencegah Deisti Astriani Tagor, istri Novanto keluar negeri selama enam bulan ke depan, sejak 21 November 2017.
Deisti juga merupakan mantan Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana.
Baca Juga: Trump Hina Suku Indian dan Pocahontas saat Temui Veteran PD II
Sementara itu, dua anak Novanto yaitu Dwina Michaella dan Rheza Herwindo yang sedianya juga diperiksa sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudihardjo, hingga kekinian masih mangkir.