Suara.com - Penyidik cyber crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
"Iya betul (Jonru Ginting) dilimpahkan tahap dua. Berkasnya sudah lengkap," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta kepada Suara.com, Selasa (28/11/2017).
Setelah dilimpahkan dan diterima, Jonru akan menjadi tahanan kejaksaan.
Sebelum ini, Jonru mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi permohonannya ditolak hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi. Hakim menilai seluruh proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Jonru memenuhi prosedur hukum.
"Maka praperadilan yang diajukan pemohon ternyata tidak dapat mematahkan bukti-bukti. Proses penyidikan, pemeriksaan, penangkapan, penahanan, dan penyitaan oleh termohon satu dan termohon dua adalah sah, sehingga semua petitum dan provisi harus ditolak oleh seluruhnya, maka pemohon dalam pihak yang kalah," kata hakim Lenny dalam amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (21/11/2017).
Polisi dijadikan tersangka dan ditahan Polda Metro pada 30 September 2017. Dia dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.
Kasus Jonru merupakan laporan praktisi hukum Muannas Al Aidit dan Muhammad Zakir Rasyidin.