Ikhwanul Muballighin Minta Umat Muslim Maafkan Viktor Laiskodat

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 28 November 2017 | 10:29 WIB
Ikhwanul Muballighin Minta Umat Muslim Maafkan Viktor Laiskodat
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Viktor Laiskodat [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Ikhwanul Muballighin Mujib Khudori meminta masyarakat untuk bijak menyikapi pidato politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Viktor Laiskodat, yang dinilai menghina agama dan menyebarkan kebencian.

"Kita harus tahu cara menyikapinya seandainya benar (pidato Viktor) itu," kata Mujib di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (28/11/2017).

Mujib berharap seluruh lapisan masyarakat tidak merespons pidato Viktor secara berlebihan, jika dianggap tidak sesuai hati nurani dan pandangan.

Baca Juga: Senov Tewas Usai Tenggak Miras Oplosan

Mujib menyerukan umat Muslim dapat mencontoh sikap Nabi Muhammad SAW yang mengutamakan berdoa, dan tidak mengibarkan bendera perang kepada seseorang.

Mujib menilai pidato Viktor soal khilafah merupakan persoalan pribadi, dan gagasan sistem pemerintahan khilafah juga tidak dapat diterapkan di Indonesia.

Tokoh agama Islam itu menyarankan seluruh pihak duduk bersama guna mencari solusi, dan menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.

"Jangan kedepankan permusuhan, apa pun yang terjadi kita duduk bareng," tutur Mujib.

Terlebih, menurut Mujib, Viktor telah menyampaikan permohonan maaf karena isi pidatonya dinilai yang tidak pantas.

Baca Juga: Sang Abraham 'Turun Gunung' Demi Jerat Setya Novanto

"Kalau ada kesalahan dengan besar hati dimaafkan. Apalagi dia sudah minta maaf. Masak, kalau sudah minta maaf, harus terus dicecar," tegasnya.

Viktor Laiskodat diduga menyinggung dukungan parpol tertentu terhadap aksi penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan.

Selanjutnya, seorang warga melaporkan Viktor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI