Viktor Laiskodat diduga menyinggung dukungan parpol tertentu terhadap aksi penolakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang organisasi kemasyarakatan.
Selanjutnya, seorang warga melaporkan Viktor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.