Sang Abraham 'Turun Gunung' Demi Jerat Setya Novanto

Selasa, 28 November 2017 | 09:49 WIB
Sang Abraham 'Turun Gunung' Demi Jerat Setya Novanto
Abraham Samad [suara.com/Bernard Chaniago]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Saya dan pemimpin KPK jilid III dulu selalu menerapkan UU TPPU agar supaya tadi, kami bisa lebih memaksimalkan pengembalian kerugian negara yang sudah hilang. Itu inti sebenarnya," terangnya.

Abraham juga menyarankan KPK segera melimpahkan berkas Setnov ke pengadilan. Meski demikian, Abraham juga mengakui kelemahan KPK, yaitu terletak pada kurangnya sumber daya manusia.

Namun, Abraham meyakini KPK memiliki strategi untuk segera menyesaikan kasus tersebut.

"Problem yang ada di KPK adalah keterbatasan sumber daya manusianya, jumlah penyidiknya, tapi saya yakin pasti KPK punya strategi-strategi lain, sehingga bisa menyelesaikan kasus ini secara cepat karena harus berpacu dengan waktu," tutur Abraham.

Baca Juga: Partai Demokrat Diminta segera Klaim AHY sebagai Tokoh Masa Depan

Mengenai upaya praperadilan kedua yang diajukan Setnov, Abraham meyakini KPK bakal menankarena memunyai bukti cukup tentang keterlibatan Setnov dalam kasus KTP-el sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau bicara dalam konteks praperadilan, saya sangat yakin, sejak  praperadilan pertama, KPK sebenarnya punya banyak alat bukti yang kuat untuk menjerat Novanto," ungkapnya.

Namun, dalam kasus praperadilan pertama, Abraham menilai KPK bisa dikalahkan Setnov karena adanya “agenda dari luar hukum”.

"Oleh karena itu, untuk praperadilan kedua ini, saya sangat yakin KPK akan memenangkannya," tandasnya.

Untuk diketahui, Novanto diduga melakukan korupsi proyek KTP-el bersama sejumlah tersangka lain yakni, Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto.

Baca Juga: Sri Mulyani Senang Pengacara Setnov Akui Penyuka Kemewahan

Novanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI