Polisi Temukan Titik Terang Kecelakaan Setnov, Apa Itu?

Senin, 27 November 2017 | 19:29 WIB
Polisi Temukan Titik Terang Kecelakaan Setnov, Apa Itu?
Ketua DPR Setya Novanto menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi telah mendapatkan titik terang alasan tak berfungsinya airbag ketika mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Setya Novanto mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017) malam.

Menurut analisa yang diperoleh dari PT Toyata Astra Motor, agen pemegang merek, tak beroperasinya kantung udara karena kecepatan mobil tersebut saat menambrak tiang listrik hanya mencapai sekitar 21 kilometer perjam.

"Tidak keluar (air bag), menurut hasil daripada ahli daripada Toyota bahwa kecepatan segitu tidak akan keluar daripada airbag," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra, Senin (27/11/2017).

Halim menyampaikan, dari keterangan pihak Toyota, airbag baru bisa keluar apabila saat mengalami kecelakaan, kecepatan mobil di atas 40 kilometer perjam.

Baca Juga: Abraham Samad Yakin Pemeriksaan Setnov Tak Langgar Aturan

"Dia (PT TAM) bilang tidak bisa tidak ada ketentuan. Mungkin 40 (kilometer/jam) ke atas baru bisa (keluar)," kata Halim.

Selain itu, Halim menyampaikan, polisi juga sudah mendapatkan analisa dari tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korps Lalu Lintas Polri soal kecelakaan mobil berplat nomor 1732 ZLO sebelum dan saat menabrak tiang listrik.

"Berdasarkan TAA pertama 50 kilometer/jam sebelum membentur trotoar, membentur trotoar jadi 38 kilometer/jam, membentur pohon 21 kilometer/jam, membentur tiang listrik," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Hilman Mattauch sebagai tersangka. Mantan jurnalis Metro TV itu dianggap telah lalai mengendarai mobil tersebut hingga mengalami kecelakaan lalu lintas.

Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama tiga bulan.

Baca Juga: Abraham Samad Yakin KPK Menang di Praperadilan Setnov Jilid II

Kecelakaan itu terjadi ketika Novanto dicari-cari KPK untuk ditangkap lantaran statusnya sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI