Suara.com - Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskimum Polda Metro Jaya telah menerima pengajuan penangguhan penahanan Andreas Tjahjadi, rekan bisnis Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno yang telah berstatus tersangka dalam kasus penggelapan penjualan sebidang tanah di Jalan Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten tahun 2012.
"Jadi berkaitan dengan pengajuan penangguhan penahanan tersangka Andreas Tjahjadi itu sedang diajukan ya. Baru diterima Polda Metro Jaya dan tentunya pengajuan itu adalah hak yang diatur oleh Undang-undang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (27/11/2017).
Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci kapan penangguhan penahanan itu diajukan pengacara Andreas. Dia hanya menyampaikan, saat ini penyidik sedang menelaah permohonan penangguhan penahanan tersebut.
"Yang terpenting bahwa sudah diajukan ya. yang terpenting sudah diajukan dan sedang dinilai oleh penyidik," kata dia.
Baca Juga: Sandiaga Uno Turut Berduka atas Meninggalnya Laila Sari
Argo juga tak bisa menerangkan alasan Andreas mengajukan permohonan kepada polisi setelah ditahan pada Rabu (15/11/2017) malam. Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan pengajuan penanggguhan penahanan itu merupakan hak setiap tersangka yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya sesuai dengan hak ya. Sesuai dengan undang-undang. Namanya penangguhan itu diperbolehkan," katanya.
Argo juga menambahkan tak ada batasan waktu bagi polisi untuk mengkaji permohonan penangguhan Andreas. Dia pun menyampaikan, penyidik memilik kewenangan subjektik untuk bisa mengabulkan atau tidak permohonan tersebut.
"Tidak ada batas waktu kapan, tidak ada di situ. Jadi nanti penyidik yang menilai apakah dikabulkan atau tidak di situ," kata dia.
Kasus yang ditangani Polda Metro Jaya merupakan laporan Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi penerima kuasa Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat. Selain Andreas, Fransiska juga melaporkan Sandiaga dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Rekan Bisnis Sandiaga uno Resmi Ditahan Polda
Andreas dan Sandiaga juga kembali dilaporkan Fransiska terkait kasus dugaan pemalsuan kuitansi. Kasus ini masih berkaitan dengan kasus yang pertama tentang dugaan penggelapan tanah.