Tuai Kecaman, Aksi Erotis saat Pertunjukan Tari Joged Bumbung

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 27 November 2017 | 16:59 WIB
Tuai Kecaman, Aksi Erotis saat Pertunjukan Tari Joged Bumbung
Kasus Tari Joged Bumbung yang dipentaskan tapi menampilkan unsur pornoaksi pada sebuah acara amal di Desa Les, Kabupaten Buleleng. [Facebook]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami berterima kasih atas masukannya, ini sebagai bentuk kajian kami ke depan, sebagai introspeksi diri. Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum," ucapnya.

Terkait dengan dasar hukum yang bisa dikenakan, ujar Resa, bisa dikaji dari KUHP, UU ITE dan UU Pornografi. Yang terkena jerat hukum itu bisa penarinya, panitia penyelenggara hingga pengunggah video ke media sosial.

Sementara itu, budayawan Prof Dr I Wayan Dibia mengatakan, persoalan joget porno tersebut harusnya disikapi secara serius.

Bahkan, perlu diadakan sosialisasi kembali ke daerah-daerah tentang pakem-pakem tarian Joged Bumbung yang sebenarnya.

Jika salah satu tari pergaulan dari Bali yang dibawakan secara seronok selalu diterima, maka dikhawatirkan akan menyebar pada kesenian lainnya.

Guru besar ISI Denpasar itu juga sangat menyayangkan mengapa pemerintah desa menerima pertunjukkan seronok seperti itu.

Hal senada disampaikan budayawan Prof Dr I Made Bandem yang menyatakan bahwa pada kasus pertunjukan joged porno itu, telah melanggar etika dan estetika kesenian Bali. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI