Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad meyakini pemeriksaan Katua DPR Setya Novanto oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Saya yakin betul ya (prosedur), saya tahu betul SOP yang ada di KPK ini serta hukum-hukum lain yang selalu diterapkan KPK," kata Abraham di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).
Menurut Abraham, KPK tidak mudah tetapkan seseorang untuk menjadi tersangka sebelum mendapatkan minimal dua alat bukti yang cukup.
Hal inilah yang seringkali membuat pengusutan kasus di KPK berlarut-larut dan seringkali dikritik oleh pihak di luar KPK.
Baca Juga: Abraham Samad Yakin KPK Menang di Praperadilan Setnov Jilid II
"Sebenarnya lama itu karena KPK ingin betul-betul setiap kasus yang ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan itu form alat buktinya," ujar Abraham.
"Oleh karena itu tidak ada keraguan sedikitpun saya sebagai mantan pimpinan KPK yang tahu betul cara kerja penyidik KPK yang profesional dan jujur. Yang harus saya tekankan, saya yakin betul alat bukti itu sudah dipenuhi semuanya," Abraham menambahkan.
Menanggapi prosedur penetapan tersangka Novanto dibawa ke sidang praperadilan, menurut Abraham itu perkara lain. Namun ia mengimbau kepada masyarakat agar mengawasi jalannya praperadilan yang diajukan Novanto untuk kedua kalinya.
"Maksud saya kalau praperadilan itu diawasi oleh publik, media, saya berkeyakinan persidangan itu akan berlangsung fair dan adil. Karena apapun bentuknya, sama juga dengan proses penyelidikan dan proses penyidikan di KPK juga harus diawasi oleh publik," kata Abraham.
Baca Juga: Suka Hidup Mewah, Dirjen Pajak Telusuri Kekayaan Pengacara Setnov